Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Polresta Mojokerto Sita 110 Gram Sabu dan 25.000 Pil Koplo

"Indikasi peredaran Narkoba jenis sabu, ekstasi, maupun pil koplo ini masih ada di wilayah hukum kami. Ini salah satu penyebab rusaknya generasi bangsa. Maka kami komitmen akan terus memburu dan mengungkapnya," katanya.
Dia juga berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah alarat penegak hukum saja tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. "Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba. Perlu diingat, peredaran narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” kata Alumni AKPOL 2000 ini.
Sementara itu atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin