get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap 63 Korban Jiwa Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Tangkap 2 Tersangka, Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 38.400 Benur Ilegal 

Kamis, 07 Oktober 2021 - 09:30:00 WIB
Tangkap 2 Tersangka, Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 38.400 Benur Ilegal 
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti lobster yang diselundupkan, Kamis (7/10/2021). (istimewa).

"Petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur," kata Gatot.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi menambahkan, kedua orang yang ditangkap merupakan kurir jual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah. Kasus ini akan terus dikembangkan terhadap pemilik atau pemodal serta penerima. 

"Sebab, bisnis jual beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok para pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Ini menjadi bahan untuk pengembangan," ujarnya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut