Tangkap 2 Tersangka, Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 38.400 Benur Ilegal

SURABAYA, iNews.id - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan penyelundupan 38.400 benih lobster atau benur ilegal. Dua orang tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka yakni SS (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Probolinggo.
Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua tersangka merupakan kurir. Mereka diamankan di wilayah Probolinggo saat perjalanan dari Banyuwangi.
"Pengungkapan ini, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Banyuwangi-Probolinggo, sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin. Setelah itu, tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud akhirnya melakukan profilling hingga akhirnya mengamankan dua orang," katanya, Kamis (7/10/2021).
Modusnya, SS dan RAP mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan. Sedangkan untuk kedua orang yang sudah ditangkap, mereka mendapatkan imbalan sebesar Rp3 juta untuk setiap pengiriman.
Editor: Ihya Ulumuddin