get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Besar

Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polrestabes Surabaya Amankan 1,02 Kg Sabu 

Senin, 26 April 2021 - 16:19:00 WIB
Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polrestabes Surabaya Amankan 1,02 Kg Sabu 
Polisi menunjukkan barang bukti sabu 1,02 kg yang milik dua tersangka, Senin (26/4/2021). (Foto: Sindonws/Lukman Hakim).

Karenanya dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan dan mengenai kaki pelaku. “Saat diamankan, pelaku Ikhwan mencoba kabur dengan masuk ke palfon kamar kos dan diberi tembakan peringatan hingga ditembak pada bagian kaki,” ujar Memo.

Sementara itu, pelaku mengakui jika memang diperintah oleh AAK untuk mengirim sabu dan sudah berjalan selama 5 bulan. Dalam mengirimkan ranjauan sabu itu, tersangka mendapatkan upah minimal Rp700.000 hingga Rp2 juta. Tersangka Ikhwan sudah mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari AAK sebanyak 6 kali.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut