Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polresta Sidoarjo Amankan Sabu Senilai Rp1,2 Miliar
SIDOARJO, iNews.id - Dua pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satreskoba Polresta Sidoarjo. Barang bukti sebanyak 600 gram sabu senilai Rp1,2 miliar diamankan dari kedua tersangka itu.
Kedua pengedar yang ditangkap masing-masing bernisial MN (27), warga Bangkalan dan AAP (25) warga Semampir, Surabaya yang juga seorang driver ojek online (ojol). Keduanya dibekuk polisi di tempat kos berbeda di Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku nekat mengedarkan sabu karena tergiur dengan imbalan Rp2,5 juta untuk setiap paket sabu yang diedarkan. Selama ini keduanya beroperasi di sidoarjo dengan sasaran pelanggan masyarakat umum dan pengguna sabu.
"Awalnya saya dulu hanya disuruh ambil ranjauan. Setelah itu keterusan. Diberi imbalan Rp2,5 juta setiap kali mengedarkan," kata salah satu tersangka AAP.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, penangkapan dua pengedar sabu tersebut bermula dari laporan masyarakat. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
"Pelaku ini berprofesi sebagai driver ojol. Dia ngojek sambil mengedarkan sabu," ujarnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Sementara polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar bandar sabu yang memasok sabu ke pelaku.
Editor: Ihya Ulumuddin