Tangkap 2 Orang Pembuat Petasan, Polres Tulungagung Amankan 50 Kilogram Bubuk Mesiu
Dari penangkapan itu, pihaknya akhirnya melakukan pendalaman dan mengembangkan kepada tersangka GN. Dari proses penggeledahan di rumah kedua tersangka, polisi kembali mengamankan puluhan kilogram bubuk mesiu siap jual.
"Selain bubuk mesiu, kami juga menemukan sejumlah bahan-bahan pembuatan petasan yang lain," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka memproduksi sendiri bahan peledak dengan meracik dari berbagai jenis bahan kimia. Hasil produksi bahan peledak tersebut dijual ke sejumlah kota di Jawa Timur sebagai bahan utama pembuatan petasan.
"Tersangka menjual bahan peledak mulai Rp200.000 hingga Rp300.000 per kilogram," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin