Tak Terima Diusir karena Loyo saat Indehoy, Pria di Surabaya Curi Ponsel PSK
SURABAYA, iNews.id - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) mencuri ponsel milik pekerja seks komersil (PSK). Alasannya sepele, dia sakit hati lantaran diusir dari hotel karena alat vitalnya saat indehoy.
Pelaku yakni Dimas Rizkilillah Pratama. Dia saat ini hanya bisa pasrah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 8 bulan penjara.
Oleh jaksa, Dimas dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan dikurangi masa penahanan. Menyatakan barang bukti berupa 1 buah handphone dikembalikan pada saksi korban," kata JPU Anang Arya Sukma Dinata Kasuma saat membacaka surat tuntutan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/9/2022).
Dimas tersandung masalah hukum bermula pada hari Minggu (5/6/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Dimas sedang berada ditempat kerjanya di salah satu outlet di pusat perbelanjaan di Jalan Embong Malang Surabaya.
Sembari menunggu pembeli, Dimas iseng menggunakan aplikasi perpesanan Mi Chat. Dalam aplikasi itu, Dimas terhubung dengan salah satu wanita bernama Amalia Putri Maharani alias Angelina.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto