Tak Garang Lagi, Ini Tampang Pria Viral yang Memukul Mahasiswa dengan Tongkat Baseball
Mirzal menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju yang dipakai tersangka saat melakukan penganiayaan. Kemudian sebuah tongkat bisbol yang digunakan untuk menganiaya korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WF dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Tersangka sudah siap menjalani proses hukum dan nanti akan diproses di unit Jatanras," katanya.
Diketahui, WF ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di gerbang tol Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Untuk menangkap WF, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dibantu oleh Anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Jateng, serta Anggota Unit Resmob Polrestabes Semarang.
Editor: Ihya Ulumuddin