Status Kesehatan Hewan Kurban di Surabaya Bisa Dicek Lewat Ear Tag Barcode

SURABAYA, iNews.id - Hewan kurban yang telah memenuhi standar kesehatan di Kota Surabaya dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau penanda berupa ear tag barcode. Melalui ear tag, calon pembeli bisa mengetahui identitas kepemilikan hingga dosis vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang sudah diberikan kepada hewan tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Antiek Sugiharti menuturkan, selain melalui SKKH dari dokter, hewan kurban seperti sapi yang telah memenuhi standar kesehatan bisa dicek lewat ear tag barcode.
"Kalau sapi sudah divaksin (PMK), ada ear tag barcode. Jadi masyarakat kalau membeli bisa melihat selain SKKH dari dokter hewan, ada penanda di telinga sapi yang itu ada barcodenya," kata Antiek Sugiharti, Minggu (24/6/2023).
Ia melanjutkan, ear tag barcode juga menjadi penanda jika sapi sudah disuntik vaksin PMK. Apakah sapi tersebut sudah disuntik vaksin dosis 1, 2 atau booster PMK. "Itu juga menjadi salah satu syarat lalu lintas ternak sudah mengikuti vaksin," ujarnya.
Di waktu terpisah, Kepala Bidang Peternakan DKPP Kota Surabaya, drh Sunarno Aristono menyatakan, pemeriksaan hewan kurban di Kota Pahlawan telah dilakukan mulai tanggal 19 hingga 27 Juni 2023. "Jadi kita periksa SKKH dari daerah asal, kemudian lokasi penjualan apakah sudah perizinan dengan kecamatan setempat. Kalau kita (DKPP Surabaya) tentang hewannya," kata Aristono.
Editor: Ihya Ulumuddin