Spanduk Projo Tolak Jabatan Presiden 3 Periode Bertebaran di Surabaya
Sekjen DPP Projo, Handoko, misalnya, menyebut, meneruskan legacy Presiden Jokowi bukan berarti harus memimpin terus menerus. Tetapi sebaliknya, harus melakukan regenerasi terus menerus sesuai konstitusi dan menjadikan kualitas demokrasi menjadi lebih baik.
"Pembangunan yang sudah baik di masa Pak Jokowi harus dipastikan berlanjut untuk mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menegaskan tidak sependapat dengan wacana masa jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode. Sikap ini dinilai sejalan dengan amanat Reformasi 1998 dan Konstitusional UUD 1945.
"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen kesatu," ujar Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Komunikasi M Fadjroel Rachman.
Editor: Ihya Ulumuddin