get app
inews
Aa Text
Read Next : Budi Arie Jelaskan Alasan Projo Akan Hapus Logo Siluet Jokowi

Spanduk Projo Tolak Jabatan Presiden 3 Periode Bertebaran di Surabaya

Minggu, 15 Januari 2023 - 11:31:00 WIB
Spanduk Projo Tolak Jabatan Presiden 3 Periode Bertebaran di Surabaya
Salah satu spanduk yang terpasang di kawasan Tambaksari, Surabaya, Minggu (15/1/2023). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Spanduk penolakan jabatan presiden tiga periode bertebaran di Kota Surabaya, Minggu (15/1/2023). 
Spanduk itu terpasang di sejumlah tepi jalan raya, di antaranya kawasan Tambaksari, Genteng hingga Kecamatan Gayungsari. 

Pantauan di lapangan, ada beberapa tulisan dalam spanduk tersebut, selain penolakan jabatan presiden tiga periode, sepanduk tersebut juga berisi penolakan penundaan pemilu 2024. Selain itu ada juga seruan agar tidak menjerumuskan Presiden Joko Widodo dalam jebakan jabatan tiga periode. 

"Jangan jerumuskan Jokowi dengan jebakan 3 periode dan penundaan pemulu," demikian salah satu isi tulisan dalam spanduk tersebut. 

Belum diketahui pemasang spanduk tersebut. Hanya saja di dalam spanduk tertera logo dan tulisan kelompok relawan Jokowi, Projo (pro Jokowi). Belum ada pernyataan resmi dari Projo tentang spanduk tersebut. 

Namun, selama ini Projo memang menentang keras ide dan narasi tentang jabatan presiden tiga periode. Alasannya, hal itu bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.

Sekjen DPP Projo, Handoko, misalnya, menyebut, meneruskan legacy Presiden Jokowi bukan berarti harus memimpin terus menerus. Tetapi sebaliknya, harus melakukan regenerasi terus menerus sesuai konstitusi dan menjadikan kualitas demokrasi menjadi lebih baik. 

"Pembangunan yang sudah baik di masa Pak Jokowi harus dipastikan berlanjut untuk mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menegaskan tidak sependapat dengan wacana masa jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode. Sikap ini dinilai sejalan dengan amanat Reformasi 1998 dan Konstitusional UUD 1945. 

"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen kesatu," ujar Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Komunikasi M Fadjroel Rachman. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut