Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan

LUMAJANG, iNews.id - Meninggalnya Anik Mutmainah, warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) saat menyaksikan pertunjukan sound horeg menuai keprihatinan banyak pihak. Kejadian tersebut dinilai menjadi alarm akan dampak negatif penggunaan sound system berdaya berlebih, terutama dalam kegiatan masyarakat di Jatim.
Sound horeg, yang dikenal dengan dentuman keras dan ritme ekstrem, dinilai sebagai salah satu pemicu gangguan lingkungan hingga berisiko pada kesehatan pendengaran.
Meski penyebab kematian Anik belum sepenuhnya dipastikan terkait langsung dengan sound horeg, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menegaskan bahwa kehadiran hiburan semacam itu perlu dikaji ulang.
Sekretaris MUI Jatim, M. Hasan Ubaidillah, menyampaikan imbauan agar penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat tidak melampaui ambang batas wajar, yakni maksimal 100 desibel.
"Ini tidak hanya menjadi keprihatinan MUI tapi juga masyarakat secara umum salah satu dampak negatif dari pertunjukan itu di antaranya memakan korban walaupun secara medis masih perlu dikaji lebih dalam terkait dengan peyebabnya tapi kesimpulan sementara karena adanya bunyi atau suara yang mengganggu kesehatannya," ujar M. Hasan Ubaidillah, Selasa (5/8/2025)
Dia juga menyarankan agar penyelenggara acara lebih bijak dan memilih bentuk hiburan yang mendidik serta tidak merusak kenyamanan sosial.
Terkait perubahan nama dari sound horeg menjadi Sound Karnaval Indonesia, MUI menilai bahwa perubahan istilah harus diikuti dengan perubahan substansi. Jangan hanya berganti nama, tapi tetap menyajikan konten yang sama mengganggunya.
Menurutnya, tren ini bukan hanya soal volume suara, tapi juga soal etika dan dampak jangka panjang bagi masyarakat. "Pedoman yang telah dikeluarkan melalui fatwa MUI itu benar-benar diperhatikan oleh masyarakat," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi