Sopir Truk Tabrak Pelajar SMK di Pasuruan hingga Tewas Ditangkap saat Akan Kabur ke NTB

Kejadian ini berawal dari kecelakaan tragis yang menewaskan M. Hilmi, pelajar kelas 10 SMK swasta di Kota Pasuruan. Hilmi tewas seketika setelah ditabrak oleh truk yang dikemudikan YD saat dia hendak berangkat ke sekolah.
Setelah kejadian, sopir YD melarikan diri karena takut menjadi sasaran amukan massa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif, termasuk mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Berkat rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku dan akhirnya menangkapnya di Banyuwangi. Barang bukti yang telah diamankan oleh Satlantas Polresta Banyuwangi meliputi truk Hino berwarna hijau dengan nomor pelat EA 8892 SB, STNK serta kunci kendaraan.
Saat ini sopir YD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi