get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Permukiman Padat Kota Pasuruan, Rumah Warga Ludes Dilalap Api

Sopir Truk Tabrak Pelajar SMK di Pasuruan hingga Tewas Ditangkap saat Akan Kabur ke NTB

Sabtu, 03 Mei 2025 - 21:01:00 WIB
Sopir Truk Tabrak Pelajar SMK di Pasuruan hingga Tewas Ditangkap saat Akan Kabur ke NTB
Sopir truk yang kabur usai menabrak pelajar SMK di Kota Pasuruan, Jawa Timur hingga tewas ditangkap. (Foto: Jaka Samudra).

PASURUAN, iNews.id - Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar SMK di Kota Pasuruan, Jawa Timur akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap sopir dan mengamankan truknya di Banyuwangi.

Saat ditangkap, sopir hendak melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Sopir berinisial YD berhasil ditangkap setelah polisi mengecek rekaman CCTV. 

Truk Hino berwarna hijau yang dikemudikan YD teridentifikasi oleh petugas saat berada di area parkir wilayah Tanjung Wangi, Kabupaten Banyuwangi.

Sopir YD, yang merupakan warga Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota. 

Saat ditangkap, truk tersebut sudah dicopot nomor pelatnya, diduga untuk menghindari identifikasi oleh petugas. "Pelaku ini melepas pelat nomor untuk mengelabui petugas dan menyamarkan barang bukti," ujar Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yulian Putra Prasviawan, Sabtu (3/5/2025).

Kronologi Kejadian

Kejadian ini berawal dari kecelakaan tragis yang menewaskan M. Hilmi, pelajar kelas 10 SMK swasta di Kota Pasuruan. Hilmi tewas seketika setelah ditabrak oleh truk yang dikemudikan YD saat dia hendak berangkat ke sekolah. 

Setelah kejadian, sopir YD melarikan diri karena takut menjadi sasaran amukan massa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif, termasuk mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

Berkat rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku dan akhirnya menangkapnya di Banyuwangi. Barang bukti yang telah diamankan oleh Satlantas Polresta Banyuwangi meliputi truk Hino berwarna hijau dengan nomor pelat EA 8892 SB, STNK serta kunci kendaraan.

Saat ini sopir YD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut