Soal Pembongkaran Masjid, Pemkot Surabaya Mengaku Tidak Mengerti Agama
SURABAYA, iNews.id – Pemkot Surabaya akhirnya membayar mahal langkah sepihak pembongkaran Masjid As-Sakinah di kompleks Balai Pemuda beberapa waktu lalu. Selain mendapat protes dari berbagai ulama dan masyarakat, kini Pemkot Surabaya juga harus mengubah desain pembangunan gedung DPRD Kota Surabaya yang baru.
Hasil kajian terbaru, gedung wakil rakyat senilai Rp59 miliar itu akhirnya diubah dari delapan lantai menjadi tujuh lantai. Tidak hanya itu, bangunan masjid yang semula dijadikan satu dengan gedung DPRD, juga harus dipisah atau dikembalikan pada posisi aslinya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Tata Ruang Kota Surabaya, Ery Cahyadi mengakui, perubahan desain itu dilakukan setelah Pemkot Surabaya mendengar masukan dari para alim ulama. “Saya ini tidak mengerti agama, makanya meminta masukan kepada alim ulama,” kata Ery Cahyadi, Selasa (12/12/2017).
Ery juga menyampaikan Masjid As-Sakinah akan dibangun lebih besar sesuai desain masjid yang baru. Dia menyebut luas bangunannya 15x24 meter dan anggarannya jadi satu dengan renovasi pembangunan gedung dewan. “Pembangunan masjid baru ini ditargetkan selesai pada Desember 2018,” ucapnya.
Perubahan ini mau tidak mau harus mengambil sebagian lahan Balai Pemuda yang terlanjur dibangun basement. Selain itu, Pemkot Surabaya juga harus membuat addendum baru dengan kontraktor, mengingat proyek gedung DPRD delapan lantai sudah ada pemenangnya.
“Semua ini adalah dampak dari sikap ngawur pemerintah kota. Masjid ini urusan akhirat. Mestinya ulama dilibatkan sejak awal sebab mereka lebih paham tentang fiqih, tahu syarat-syarat sebuah masjid waqaf harus dibangun,” ujar salah satu dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya,Shohubul Habib.
Habib meyakini, jika sejak awal alim ulama, dan ormas (NU-Muhammadiyah) dilibatkan, kondisinya tidak akan seperti itu. Pemkot Surabaya tidak akan mendapat protes, dan stigma masyarakat terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi bagus.
Sementara itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Ainul Yaqin menyampaikan, bangunan masjid adalah tanah waqaf yang tidak boleh dialihfungsikan untuk yang lain. “Maka dengan perubahan ini saya mendukung dengan harapan masjid yang dibangun lebih baik dan lebih luas,” katanya.
Editor: Muhammad Saiful Hadi