Siswi SD di Blitar Diperkosa 3 Orang Tetangga, 1 Pelaku Masih 14 Tahun
Terungkap juga persetubuhan terjadi setelah korban menerima iming-iming jajanan cilok dan pulsa hp. Oleh pihak keluarga korban, kasus kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar Bripka Andik Sujarwanto, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan.
“Terduga pelaku merupakan tetangga dekat korban,” katanya.
Karena pertimbangan pelaku masih di bawah umur serta berstatus pelajar, kata Andik pihaknya tidak melakukan penahanan. Sampai saat ini kasus masih dalam penanganan kepolisian.
Dalam kasus ini para terduga pelaku terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak No 16 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin