get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Bahaya Malam Tahun Baru, Polisi Sita Petasan Ledak di Pasar Parung Panjang

Simpan Bahan Peledak dan Petasan, Penjual Keripik di Malang Ditangkap Polisi

Sabtu, 10 Juli 2021 - 19:56:00 WIB
Simpan Bahan Peledak dan Petasan, Penjual Keripik di Malang Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti petasan, Sabtu (10/7/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

"Pelaku ini memproduksi petasan mulai tahun 2011. Sudah tiga kali berurusan dengan kasus sama," tuturnya.

Terakhir, Octa Panjaitan mengimbau kepada masyarakat agar turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan jangan bermain petasan, yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sekalipun itu hari besar seperti Idul Adha atau pun hari-hari besar lainnya.

Sementara itu MI mengaku nekat memproduksi petasan itu secara ilegal karena adanya permintaan dari konsumen. "Saya memproduksi petasan itu biasanya di hari-hari besar. Sebab, pada momen itu cukup banyak permintaan," katanya. 

Akibat perbuatannya, kini MI harus harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut