Simpan 3 Kg Bubuk Petasan, Pria di Situbondo Terancam 20 Tahun Penjara
SITUBONDO, iNews.id - Pria berinisial HR (55) kedapatan menyimpan dan menjual ratusan petasan berikut 3 kilogram (kg) bubuk petasan. Dia ditangkap oleh jajaran Polres Situbondo.
HR dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Semula, petugas Satuan Samapta memperoleh informasi dari masyarakat saat melaksanakan patroli. Informasi awal warga sekitar Asembagus disampaikan ada warga yang menjual petasan siap edar serta dalam bentuk bubuk petasan," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Rabu (12/4/2023).
Mendapat informasi itu lanjut dia, regu patroli Samapta Polres Situbondo langsung mendatangi lokasi dan mengamankan HR yang diduga menyimpan dan menjual petasan serta bubuk petasan pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan dia, polisi menyita barang bukti 141 petasan siap jual, 3 kg bubuk petasan, 2 kg sumbu petasan, dan 400 selongsong petasan.
Dia mengimbau agar masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Salah satu caranya, dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa, termasuk membakar petasan atau mercon.
Editor: Rizky Agustian