Sidang Vonis Kekerasan Seksual SMA SPI, Komnas PA: Terdakwa Harus Dihukum Maksimal
MALANG, iNews.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memantau langsung sidang vonis kekerasan seksual SMA SPI dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias JE di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022). Dia berharap hakim memutus bersalah Julianto.
Arist juga mengharapkan agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Julianto berdasarkan tuntutan 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan Komnas Perlindungan Anak dan korban maksimal 15 tahun ditambah hak restitusi dari korban Rp45 juta," kata Arist.
Meski begitu, dirinya mengaku bakal menghormati apapun bentuk putusan hakim nantinya. Namun, dia memastikan akan melakukan upaya hukum banding bersama pihak korban apabila putusan dirasa kurang memenuhi keadilan.
"Upaya hukum banding akan kita lakukan jika majelis hakim nanti memutus tidak sesuai dengan harapan kita," ucapnya.
Berdasarkan pantauan iNews.id, sejumlah petugas yang berjaga melakukan skrining ketat terhadap pengunjung pengadilan. Layar di luar ruangan pun dibentangkan bagi pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.
Sementara itu di luar area PN Kota Malang, puluhan simpatisan ikut mengawal persidangan. Mereka turut membawa poster yang mendesak agar hakim menjatuhkan hukuman kebiri kepada Julianto Eka Putra.
Polisi pun menerjunkan sedikitnya 250 personel untuk mengamankan jalannya sidang.
Editor: Rizky Agustian