get app
inews
Aa Text
Read Next : Dihukum 19 Tahun Penjara, Eks Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

300 Polisi Amankan Sidang Vonis Perkara Kekerasan Seksual Pemilik SMA SPI

Rabu, 07 September 2022 - 10:45:00 WIB
300 Polisi Amankan Sidang Vonis Perkara Kekerasan Seksual Pemilik SMA SPI
Suasana di luar PN Malang menjelang sidang putusan terdakwa kekerasan seksual JE, Rabu (7/9/2022). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

MALANG, iNews.id - Terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra alias JE menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (7/9/2022). Sebanyak 300 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan proses persidangan ini. 

Pantauan di lapangan, ratusan personel sudah bersiaga di luar area kantor sejak pagi. Di luar gedung, puluhan massa aksi juga menjadi perhatian polisi karena di sepanjang Jalan Ahmad Yani depan PN Malang massa membuat jalan memasuki Kota Malang sedikit tersendat.

Memasuki area kantor PN Malang, sejumlah personel kepolisian sudah berjaga di pintu masuk. Beberapa warga yang tidak berkepentingan di persidangan diminta untuk menunggu di luar. Tampak sepanjang pengamatan penjagaan cukup ketat.

Di area sekitar ruangan persidangan di Ruang Sidang Cakra beberapa aparat kepolisian dengan seragam lengkap dan berpakaian preman juga terlihat bersiaga. Mereka menjaga ketat persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut