Sidang Tragedi Kanjuruhan Dipindah ke Surabaya, Apa Alasannya?
MALANG, iNews.id - Sidang perkara tragedi Kanjuruhan dipindah ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keputusan itu diambil atas permintaan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyatakan, awalnya lokasi persidangan direncanakan akan dilakukan di PN Kepanjen Malang. "Namun, karena ada permintaan khusus dari Forkopimpda, proses persidangan dialihkan ke Pengadilan Negeri Surabaya," katanya, Jumat (23/12/2022).
Mia mengatakan, Forkopimda Kabupaten Malang sudah melayangkan surat pemindahan persidangan dari PN Kepanjen menuju PN Surabaya sejak 18 Oktober 2022. Kemudian MA akhirnya memutuskan mengabulkan permintaan tersebut.
"Dikhawatirkan Banyak hal yang tidak diinginkan. Sehingga pihak Forkopimda Kabupaten Malang memohon ke MA melalui ketua PN Kepanjen yang akhirnya dikabulkan, kemudian dialihkan ke PN Surabaya," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin