get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Negeri Bangka Barat Kembalikan Uang dan Kendaraan Kasus BPRS

Sidang Perdana Perkara Korupsi, Bupati Nganjuk Nonaktif Terancam 20 Tahun Penjara 

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:32:00 WIB
Sidang Perdana Perkara Korupsi, Bupati Nganjuk Nonaktif Terancam 20 Tahun Penjara 
Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/8/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Pada kasus ini, Bupati Novi didakwa dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tis'at Afriyandi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. Pihaknya akan mempelajari secara rinci dakwaan JPU. 

"Pada prinsipnya, eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa. Terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut," ujarnya.

Tis'at menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mengajukan eksepsi, salah satunya dakwaan dari JPU yang dinilai kabur. "Kan banyak sih (pertimbangan), eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya. Nanti kami bicarakan dengan tim. Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu persatu," tuturnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut