Sidang Perdana Perkara Korupsi, Bupati Nganjuk Nonaktif Terancam 20 Tahun Penjara

SURABAYA, iNews.id - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/8/2021). Novi dianggap bersalah dalam kasus jual beli jabatan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andie Wicaksono dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Novi Rahman Hidayat sebagai bupati Nganjuk telah menyalahgunakan kekuasaannya. Novi dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.
Andie menilai, terdakwa tidak menerapkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.35-5901 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Nganjuk. Selain itu, Novi juga dianggap tidak melaksanakan berita acara pengucapan sumpah Bupati Nganjuk 24 September 2018.
Tak hanya itu, terdakwa juga dianggap tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Sebab, dia telah mengharapkan imbalan dari kepala desa (kades) melalui para camat yang ada di wilayahnya saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.
"Terdakwa selaku bupati Nganjuk dianggap terbukti bersalah karena memaksa para kepala desa memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta," ujar Andie.
Pada kasus ini, Bupati Novi didakwa dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tis'at Afriyandi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. Pihaknya akan mempelajari secara rinci dakwaan JPU.
"Pada prinsipnya, eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa. Terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut," ujarnya.
Tis'at menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mengajukan eksepsi, salah satunya dakwaan dari JPU yang dinilai kabur. "Kan banyak sih (pertimbangan), eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya. Nanti kami bicarakan dengan tim. Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu persatu," tuturnya.
Editor: Ihya Ulumuddin