Sidang Korupsi Hibah DPRD Jatim, Sahat Terima Suap Rp39,5 Miliar untuk Muluskan Pencairan
"Perbuatan Sahat bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Arif.
Dalam penyusunan APBD Jatim tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah Pokir untuk Pokmas yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,82 triliun, tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,99 triliun, tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,13 triliun. Sedangkan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,41 triliun.
Arief menambahkan, setelah pembayaran komitmen fee ijon, terdakwa Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah tersebut. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah. "Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembatasan Tipikor," katanya.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Tongani lantas menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Apakah menerima dakwaan atau mengajukan eksepsi. Namun, kedua terdakwa sepakat menerima dakwaan. "Saya terima yang mulia (dakwaan jaksa)," kata Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Editor: Ihya Ulumuddin