Siapa Pemilik Ladang Ganja di Gunung Semeru? Polisi Ungkap Sosok Ini

LUMAJANG, iNews.id - Pemilik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) belum tertangkap dan masih dalam pengejaran. Kendati demikian polisi telah mengantongi identitasnya bernama Edy, bahkan menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy mengatakan, satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga berada di balik ladang ganja di kawasan Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Dalam kasus ini, Polres Lumajang juga sudah menetapkan enam tersangka yakni B, N, Y, P, T, dan T. Keenamnya merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang dan kini sudah diadili di Pengadilan Negeri Lumajang.
"Satu orang kami tetapkan DPO dan kini masih dalam pengejaran. Enam orang sudah proses persidangan," ujar AKBP Alex saat dikonfirmasi, Jumat pagi (21/3/2025).
Menurutnya, ada sebanyak 59 titik ladang ganja yang ditemukan polisi bersama petugas pengelola TNBTS. Lokasinya di sisi timur kawasan taman nasional, tepatnya di Blok Pusung Duwur, Wilayah Senduro, yang masuk Desa Argosari.
"Area penemuan ladang tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi. Karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng dan anakan akasia serta berada di kemiringan yang curam," katanya.
Editor: Donald Karouw