get app
inews
Aa Text
Read Next : Jejak Airlangga, Sang Raja Besar Jawa di Kerajaan Kahuripan dan Kediri

Sengketa Tanah di Masa Majapahit, Ketika Pejabat Istana Kalah Gugatan Lawan Rakyat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:41:00 WIB
Sengketa Tanah di Masa Majapahit, Ketika Pejabat Istana Kalah Gugatan Lawan Rakyat
Ilustrasi Majapahit yang mencatat warga pernah mengalahkan pejabat istana terkait sengketa tanah. (Foto: Ist)

Selain Piagam Bendasari, sengketa tanah juga tercatat dalam Prasasti Walandit pada masa Prabu Hayam Wuruk. Perselisihan terjadi antara warga Desa Walandit dengan pejabat Desa Himad. Warga Walandit mengklaim hanya tunduk pada dharma kabuyutan yang memelihara candi leluhur, bukan kepada pejabat Himad.

Sebagai bukti, mereka menunjukkan piagam Raja Sindok serta kesaksian warga. Keputusan sengketa diambil di luar pengadilan oleh pejabat tinggi seperti Rakryan Patih Empu Mada dan Sang Arya Rajadhikara. Hasilnya, pejabat Himad kalah, dan warga Walandit tetap berhak atas tanah serta hasil cukainya.

Kisah sengketa tanah di masa Majapahit menunjukkan betapa kuatnya penerapan hukum pada masa itu. Pejabat istana pun tidak kebal hukum dan bisa kalah jika bukti serta saksi menguatkan pihak lawan. Peristiwa ini menjadi catatan sejarah bahwa hukum di Majapahit berfungsi sebagai penegak keadilan, bukan sekadar simbol kekuasaan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut