get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian HAM Pertanyakan Tindakan Polisi Sita Buku Aktivis saat Penangkapan di Kediri

Sempat Disita Polisi, 39 Buku Milik Tersangka Kasus Demo Rusuh Dikembalikan 

Selasa, 30 September 2025 - 15:24:00 WIB
Sempat Disita Polisi, 39 Buku Milik Tersangka Kasus Demo Rusuh Dikembalikan 
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Dok. Humas Polri).

Menurutnya, penyitaan awal dilakukan sesuai prosedur hukum, yakni berdasarkan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, untuk memastikan semua barang yang diduga terkait dengan tindak pidana bisa diperiksa secara menyeluruh.

“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana. Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” ucapnya.

Dia menyampaikan, proses penyidikan terhadap barang atau unsur lain yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana tetap berlanjut. “Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut