get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Kediri yang Lebih Lancar, Hemat Waktu dan Nyaman untuk Perjalanan

Sebulan Pemutihan, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Capai Rp133,99 Miliar

Kamis, 18 Mei 2023 - 11:30:00 WIB
Sebulan Pemutihan, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Capai Rp133,99 Miliar
Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jatim meningkat selama program pemutihan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Bima mengatakan, terdapat 278 objek pajak yang mendaftar dari kendaraan roda dua dan 989 objek pajak dari kendaraan roda empat. Dari pendaftaran kendaraan masuk ke Jatim tersebut, diberikan insentif pembebasan senilai Rp50,8 juta dari kendaraan roda dua. Sedangkan kendaraan roda empat, insentif yang diberikan sebesar Rp1,4 miliar. 

Sedangkan untuk realisasi penerimaan dari pembebasan BBN II dan seterusnya sebesar Rp18,6 miliar. Dari pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sebesar Rp 103,7 miliar dan Rp11,5 miliar dari bebas PKB progresif. Lalu Rp75,8 juta dari penerimaan PKB yang berasal dari objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim untuk roda dua. 

Terakhir, penerimaan sebesar Rp2,3 miliar dari kendaraan roda empat yang didaftarkan masuk ke Jatim. "Sebulan program pemutihan ini berlangsung, kami telah memberikan insentif pembebasan sebesar Rp16,5 miliar," katanya. 

Diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. "Diharapkan, lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut