Sebulan Pemutihan, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Capai Rp133,99 Miliar

SURABAYA, iNews.id - Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Timur (Jatim) cukup tinggi selama program pemutihan. Sepanjang satu bulan terakhir (14 April-14 Mei), total penerimaan PKB mencapai Rp133,99 miliar.
Sebagaimana Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim. Insentif PKB yang diberikan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga bebas PKB progresif.
Selain itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya. "Sebulan, total penerimaan PKB mencapai Rp133,99 miliar. Sedangkan jumlah kendaraan yang memanfaatkan program tersebut sebanyak 234.752 objek pajak," kata Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti, Rabu (17/5/2023).
Rinciannya, program bebas BBN II dimanfaatkan sebanyak 26.429 objek dengan nilai insentif yang diberikan sebesar Rp11,9 miliar. Kemudian untuk bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB telah dimanfaatkan sebanyak 204.643 objek pajak, serta bebas PKB Progresif dimanfaatkan sebanyak 3.680 objek pajak dengan nilai insentif yang diberikan Rp4,59 miliar.
"Program pemutihan ini juga menarik objek kendaraan luar Jatim yang mendaftarkan kendaraannya menjadi objek pajak Jatim," tutur Bima.
Editor: Ihya Ulumuddin