Sebelum Dibuang, Mayat Perempuan dalam Karung Disimpan 2 Hari di Kamar
 
                 
             
                Selain menangkap Jony, pihaknya juga mengamankan 5 butir pil koplo milik pelaku. Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan celana pelaku, celana dalam korban, baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, dan sebuah dompet.
 
                                    Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Diketahui, seorang perempuan ditemukan tewas terbungkus kasur lipat dan karung plastik di lapangan parkir PWNU Jatim, Kamis (22/4/2021). Hasil penyelidikan polisi, korban tewas dibunuh suaminya sendiri.
 
                                    Perbuatan itu dilakukan pelaku karena sakit hati. Dalihnya, korban sering mengejek dan merendahkannya sebagai seorang suami.
Editor: Ihya Ulumuddin
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                