get app
inews
Aa Text
Read Next : 29 Pria yang Jadi Tersangka Pesta Gay di Surabaya Positif HIV, Ini Langkah Dinkes

Sebelum Dibuang, Mayat Perempuan dalam Karung Disimpan 2 Hari di Kamar 

Jumat, 23 April 2021 - 19:33:00 WIB
Sebelum Dibuang, Mayat Perempuan dalam Karung Disimpan 2 Hari di Kamar 
Jony Pranoto Kasum (baju tahanan) pelaku pembunuhan perempuan dalam karung, Jumat (23/4/2021). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan).

Selain menangkap Jony, pihaknya juga mengamankan 5 butir pil koplo milik pelaku. Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan celana pelaku, celana dalam korban, baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, dan sebuah dompet. 

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Diketahui, seorang perempuan ditemukan tewas terbungkus kasur lipat dan karung plastik di lapangan parkir PWNU Jatim, Kamis (22/4/2021). Hasil penyelidikan polisi, korban tewas dibunuh suaminya sendiri. 

Perbuatan itu dilakukan pelaku karena sakit hati. Dalihnya, korban sering mengejek dan merendahkannya sebagai seorang suami. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut