Sebelum Dibuang, Mayat Perempuan dalam Karung Disimpan 2 Hari di Kamar
 
                 
             
                SURABAYA, iNews.id - Pelaku pembunuhan, Jony Pranoto Kasum (27) tidak langsung membuang mayat istrinya usai dibunuh. Jony membiarkan korban di dalam kamar dan dibungkus selimut.
Jony mengaku aksi pembunuhan dilakukan pada Senin (19/4/2021) lalu. Usai dibunuh, istrinya dibiarkan di tempat tidur dan ditutp menggunakan sprei kasur. Di tempat itulah korban dibiarkan selama dua hari hingga jenazah korban mengeluarkan aroma busuk.
 
                                    Karena ayoma mayat semakin tak sedap, pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Jony memutuskan untuk membuang mayat istrinya menggunakan sepeda motor gerobak milik rekannya. Pelaku membuang jenazah ke area parkir PWNU Jawa Timur (Jatim) ketika sepi.
"Pelaku (Jony) merasa sakit hati karena kata-kata korban yang tidak menghormati pelaku sebagai suami. Korban juga pernah selingkuh dari pelaku, sehingga pelaku dendam," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021).
 
                                    Selain menangkap Jony, pihaknya juga mengamankan 5 butir pil koplo milik pelaku. Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan celana pelaku, celana dalam korban, baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, dan sebuah dompet.
 
                                    Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Diketahui, seorang perempuan ditemukan tewas terbungkus kasur lipat dan karung plastik di lapangan parkir PWNU Jatim, Kamis (22/4/2021). Hasil penyelidikan polisi, korban tewas dibunuh suaminya sendiri.
 
                                    Perbuatan itu dilakukan pelaku karena sakit hati. Dalihnya, korban sering mengejek dan merendahkannya sebagai seorang suami.
Editor: Ihya Ulumuddin
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                