Sebar Hoaks Penculikan Anak, Pria di Jember Ditangkap
Selasa, 14 Februari 2023 - 09:23:00 WIB
"Untuk itu, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyiaran berita bohong dengan ancamannya maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Hery mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan informasi hoaks penculikan anak yang beredar di sejumlah media sosial. Meski begitu, dia meminta warga tetap waspada menjaga anak-anaknya saat bermain di luar rumah.
Editor: Rizky Agustian