get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Santri Bakar Junior di Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara

Jumat, 03 Februari 2023 - 09:40:00 WIB
Santri Bakar Junior di Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara
MHM (16), santri Ponpes Al Berr yang membakar juniornya, INF (13), divonis lima tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Arham Hamid)

PASURUAN, iNews.id - MHM (16), senior yang membakar santri di Kabupaten Bangkalan, divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap juniornya, INF (13), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr, hingga meninggal dunia.

"Menjatuhkan vonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fitri Handayani Ginting, Kamis (2/2/2023).

Adapun vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau (JPU) Kejari Pasuruan. Selain pidana penjara, MHM juga divonis tiga bulan menjalani  pelatihan kerja di dinas sosial.

MHM dinyatakan telah melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014/ tentang Peradilan Anak serta Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Kekerasan Anak.

Sementara itu, penasihat hukum MHM, Shadak, mengatakan pihaknya keberatan atas putusan majelis hakim. Sebab peristiwa itu terjadi tanpa kesengajaan kliennya.

Kendati demikian, dia menyatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut.

Diketahui, INF (13), santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibakar oleh seniornya MHM (16) asal Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (31/12/2022). Insiden pembakatan terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut