Santri Bakar Junior di Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara

PASURUAN, iNews.id - MHM (16), senior yang membakar santri di Kabupaten Bangkalan, divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap juniornya, INF (13), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr, hingga meninggal dunia.
"Menjatuhkan vonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fitri Handayani Ginting, Kamis (2/2/2023).
Adapun vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau (JPU) Kejari Pasuruan. Selain pidana penjara, MHM juga divonis tiga bulan menjalani pelatihan kerja di dinas sosial.
MHM dinyatakan telah melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014/ tentang Peradilan Anak serta Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Kekerasan Anak.
Sementara itu, penasihat hukum MHM, Shadak, mengatakan pihaknya keberatan atas putusan majelis hakim. Sebab peristiwa itu terjadi tanpa kesengajaan kliennya.
Kendati demikian, dia menyatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diketahui, INF (13), santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibakar oleh seniornya MHM (16) asal Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (31/12/2022). Insiden pembakatan terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Editor: Rizky Agustian