Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Protokol Kesehatan di PPKM Darurat Malang Raya
MALANG, iNews.id - Tiga daerah di Malang Raya siap melaksanakan PPKM Darurat 3-20 Juli mendatang. Para pemangku kepentingan juga berkomitmen untuk serius mengawal pencegahan Covid-19 ini sesuai aturan yang berlaku.
Komitmen ini disampaikan Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) V Brawijaya Mayjen TNI Agus Setiawan saat apel kesiapan PPKM Darurat di Lapangan Rampal Kodam V Brawijaya di Kota Malang, Jumat (2/7/2021). Karena itu dia meminta agar pemerintah daerah dan instansi yang terlibat, tegas memberikan penghargaan dan hukuman ke seluruh elemen masyarakat, yang tak patuh protokol kesehatan.
"Kalau masyarakat seperti yang dilakukan sekarang operasi yustisi yang dilakukan rekan kepolisian, sanksinya sesuai tingkat pelanggaran, termasuk pelanggaran dalam bentuk prokes. Misalnya tidak menggunakan masker, tetap terjadi kerumunan, kami bubarkan," ucapnya.
Bila masih saja ada kerumunan dan itu berulang kali diingatkan, pihaknya meminta unsur kepolisian dan TNI tak segan menangkap dan memproses secara hukum yang berlaku.
"Kalau tetap berulang ya kita tangkap, kita perkarakan, kita proses sesuai hukum yang berlaku tentunya, dan tidak memberatkan tingkat hukuman sesuai dengan pelanggaran," katanya.
Sementara itu Wali Kota Sutiaji memastikan penerapan PPKM darurat tidak sampai memberlakukan jam malam total sebagaimana isu-isu liar yang beredar. Pihaknya bersama kepala daerah Kota Batu dan Kabupaten Malang, juga berkomitmen untuk tetap memperbolehkan masyarakat Malang raya bekerja, namun dengan segala catatannya.
"Kalau misal kerja, kerjanya kerja apa, ketentuan-ketentuannya nanti harus jelas. Tidak ada istilahnya pemadaman lampu di sana tidak ada. Tetapi itu kearifan lokal, yang saya kira akan diambil sikap oleh pemerintah daerah," katanya.
Hal serupa dikatakan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang menyebut, PPKM darurat ini sebagai bentuk ikhtiar menurunkan angka penularan Covid-19 yang kian masif di Kota Batu dan Malang raya umumnya. Ia pun meminta warga benar - benar patuh berada di rumah bila tidak ada keperluan mendesak selama penerapan PPKM darurat.
"Mulai tanggal 3 besok, sebaiknya ketika tidak ada yang diperlukan mendesak seperti umpamanya sakit, harus beli berobat, atau beli sembako, sebaiknya di rumah, karena akan ada penyekatan dari TNI Polri," tegasnya.
Diketahui, kasus Covid-19 meningkat dua kali lipat di tiga daerah di Malang raya. Di Malang raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu sejak tanggal 26 Juni 2021 terdapat rata-rata penambahan pasien Covid-19 sebanyak 57 kasus tiap harinya.
Editor: Ihya Ulumuddin