Sadis, Perempuan Ini Ikat Bocah 4 Tahun dalam Karung Lalu Melemparnya ke Sumur
Korban yang tengah membasuh tangan di kamar mandi Karimah kemudian dirangkul tersangka dan digendong. Korban tak memberontak, mungkin karena kenal dengan perempuan yang menggendongnya itu. Satu per satu perhiasan yang melekat di tubuh korban dilucuti. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka.
Di rumah, tersangka lantas menutup mata korban dengan sebuah kain hitam. Tersangka lantas mengambil sebuah karung putih dan memasukkan korban ke dalam karung itu. Korban sempat bergerak-gerak seperti memberontak. Rengekan korban yang memanggil nama ibunya juga tak dihiraukan tersangka.
Tersangka SL kemudian mengangkut karung yang berisi tubuh korban ke atas sepeda motor di bagian depan. Tersangka lantas membawa korban sejauh lebih dari satu kilometer. "Tersangka SL menuju ke arah barat, di pinggir pantai di Dusun Pandan, dibuanglah (tubuh korban yang masih hidup) ke dalam sumur tua," ujarnya.
Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus itu, di antaranya karung bekas pakan ayam yang dipakai tersangka membungkus korban. Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Atas Perubahan UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin