Sadis, Perempuan Ini Ikat Bocah 4 Tahun dalam Karung Lalu Melemparnya ke Sumur
SUMENEP, iNews.id - Kasus pembunuhan sadis terhadap bocah dalam sumur kering di Desa Ares, Kecamatan Ambuten, Kabupaten Sumenep terungkap. Pelaku tak lain tetangga korban, SL (30).
Perempuan itu membekap korban SNI (4) dan memasukkannya ke dalam karung bekas pakan ternak. Setelah itu korban dilempar ke dalam sumur kering dan ditinggal pergi.
Kasus ini terbongkar setelah korban SNI dilaporkan hilang pada 18 April 2021 lalu. Empat hari kemudian, aparat kepolisian menemukan tubuh korban di dalam sebuah sumur tua tak berair agak jauh dari rumah korban. Jasad korban terbungkus karung putih.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan itu. Semula, publik curiga SNI merupakan korban perampokan. Sebab, perhiasan emas seperti kalung raib dari tubuh korban.
Namun, tak lama berselang, polisi berhasil menangkap pelaku SL. SL merupakan tetangga satu kampung dengan keluarga korban di Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten.
Bahkan, antara SL dengan orang tua korban masih memiliki hubungan keluarga.
"Kasus ini berawal ketika korban bermain di rumah Bu Karimah (tetangga). Melihat korban, terlintas dalam pikirannya (tersangka SL) perasaan dendam terhadap ibu korban yang dinilai punya hubungan spesial dengan suami pelaku," kata Kepala Polres Sumenep AKBP Farman, Kamis (29/4/2021).
Korban yang tengah membasuh tangan di kamar mandi Karimah kemudian dirangkul tersangka dan digendong. Korban tak memberontak, mungkin karena kenal dengan perempuan yang menggendongnya itu. Satu per satu perhiasan yang melekat di tubuh korban dilucuti. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka.
Di rumah, tersangka lantas menutup mata korban dengan sebuah kain hitam. Tersangka lantas mengambil sebuah karung putih dan memasukkan korban ke dalam karung itu. Korban sempat bergerak-gerak seperti memberontak. Rengekan korban yang memanggil nama ibunya juga tak dihiraukan tersangka.
Tersangka SL kemudian mengangkut karung yang berisi tubuh korban ke atas sepeda motor di bagian depan. Tersangka lantas membawa korban sejauh lebih dari satu kilometer. "Tersangka SL menuju ke arah barat, di pinggir pantai di Dusun Pandan, dibuanglah (tubuh korban yang masih hidup) ke dalam sumur tua," ujarnya.
Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus itu, di antaranya karung bekas pakan ayam yang dipakai tersangka membungkus korban. Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Atas Perubahan UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin