Sadis, Ibu di Surabaya Pukuli Anak Kandung hingga Tewas
SURABAYA, iNews.id - Seorang ibu di Surabaya tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas. Perbuatan keji itu dilakukan oleh pelaku berinisial U (32) bersama teman perempuannya beriniail LB (18) warga Surabaya.
Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku memukuli korban yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) menggunakan sapu pada bagian kepala dan punggung. Akibatnya, korban luka parah dan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana, mengatakan, kedua pelaku sudah ditangkap dan telah ditahan. "Kedua tersangka menganiaya korban menggunakan sapu dan benda menyerupai gitar," katanya.
Alief menjelaskan, korban kemudian dilarikan ke RSUD dr Soewandhie hingga akhirnya meninggal dunia. "Dari keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan hanya gara-gara korban disuruh mengambil panci. Saat itu korban menangis dan membuat tersangka kesal dan korban dipukul," ujarnya.
Lebih jauh Arief mengungkapkan, korban sudah dianiaya berulang kali. Bahkan, penganiayaan itu berlangsung sejak korban berusia 4 tahun. Selain dianiaya, korban juga pernah disuruh untuk mengamen. "Faktor lain, karena tersangka emosi sama keluarga dibilang anak haram. Suami tersangka sudah meninggal," katanya.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap pada Minggu (20/11/2022) setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat laporan dari RSUD dr Soewandhie. Saat itu, pihak rumah sakit melaporkan bahwa ada seorang anak meninggal dunia akibat jatuh dari kamar mandi. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, korban banyak mengalami luka.
"Pihak rumah sakit curiga dan melapor ke polisi. Kami langsung datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Setelah itu, polisi melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil otopsi, ditemukan ada bekas penganiayaan di tubuh korban. Polisi lantas mengamankan ibu korban dan teman perempuannya.
"Kedua tersangka ini bukan pasangan lesbian, tapi mereka sudah dekat sejak kecil. Jadi seperti kakak beradik. Kedua tersangka ini tinggal bersama korban," kata Arief.
Pada perkara ini, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua sapu warna hijau dan kuning dengan ujungnya patah, satu pasang sandal warna hitam, satu gitar kentrung, satu baju gambar doraemon, dan satu kolor warna abu-abu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman 20 Tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin