Sabu 29,78 Gram dalam Sampo Diselundupkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya

SIDOARJO, iNews.id - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng menggagalkan penyelundupan 29,78 gram sabu untuk warga binaan. Modusnya, serbuk kristal tersebut dimasukkan dalam kemasan sampo.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, penyelundupan sabu dalam kemasan sampo terbongkar saat pemeriksaan barang kiriman. "Berkat kejelian petugas, sehingga upaya penyelundupan barang diduga narkotika ke Rutan I Surabaya bisa digagalkan," ujar Krismono, Sabtu (18/12/2021).
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menceritakan, temuan itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru. Sesuai SOP yang berlaku, petugas menggeledah setiap barang yang dititipkan, termasuk saat pelaku SW menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya yang mendekam di Rutan Surabaya berinisial WAS.
Editor: Ihya Ulumuddin