Rumah Pendiri Arema Lucky Acub Terancam Digusur, Sang Istri Ingkari Kesepakatan

MALANG, iNews.id - Rumah pendiri Arema almarhum Lucky Acub Zaenal di Malang, Jawa Timur (Jatim) terancam digusur. Pasalnya pihak termohon dalam hal ini istri Lucky, Endah Noveni belum sanggup menjalankan kesepakatan dengan pihak pemohon Johannes Budijanto Widjaja.
Johannes Budijanto Widjaja warga Margorejo Indah, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, selaku pemenang lelang rumah di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 05 RW 10 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Paulus Sumarno, kuasa hukum pemohon eksekusi menyatakan, awalnya kesepakatan antara dua belah pihak ditandangani oleh Novi sapaan akrab Hendrawati Endah Noveni, dialokasikan selama dua pekan atau 14 hari. Tercatat dari tanggal 26 Oktober 2023, batas waktu kesepakatan Novi membeli rumahnya kembali itu sampai Kamis (9/11/2023) ini. Tetapi hingga Kamis ini, disebut Sumarno belum ada kesepakatan antara kliennya dengan Novi.
"Belum ada kesepakatan, kemarin ada yang nawar, padahal dengan surat perjanjian tidak ada tawar menawar. Jadi nominal itu yang nulis di surat Bu Novi sendiri," ucap Paulus Sumarno saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Pada kenyataannya, Novi mencoba menawarkan harga di bawah kesepakatan yang ada. Bahkan, Novi menawar untuk mencicil pembayaran pembelian rumahnya sendiri. Hal ini disebut bertolak belakang dengan kesepakatan di awal, yang akan membeli langsung rumah yang sudah dikuasai oleh kliennya dari hasil lelang.
Meski demikian, Sumarno belum berani memutuskan hal tersebut, karena perlu berkonsultasi dengan kliennya Johannes Budijanto Widjaja. Makanya Sumarno sendiri bakal menuju Surabaya untuk bertemu dengan sang klien di hari Kamis ini.
"Jika dari pihak bu Novi mau menawar segini dulu, meski pada perjanjian awal akan dibeli langsung. Sesuai pernyataan yang dia buat. Nanti saya sampaikan ke klien saya, sistem pembayarannya mau dibuat gini-gini. Saya tetap harus menyampaikan untuk menghormati suruhannya bu Novi, ini kami mau ke Surabaya untuk membicarakan dengan klien kami," katanya.
Bila nanti dari hasil pembicaraan dengan klien, Johannes tidak bersedia diangsur dan harus sesuai kesepakatan yang ditandatangani Novi, maka mau tidak mau pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Malang selaku panitera juru sita. Terlebih sebelumnya saat gugatan dilayangkan, pihak pemenang lelang Johannes Budijanto juga menang dari Novi.
"Misal saya setelah bertemu beliau, dan tidak berkenan artinya tidak mau diangsur. Beliau bilang ke saya, ini kan pembelian lewat lelang. Kita juga sempat digugat dan kita menang," katanya.
Di surat kesepakatan itu dijelaskan Paulus Sumarno, bila tidak mampu membayarnya maka Novi akan mengosongkan rumah peninggalan almarhum pendiri Arema itu secara sukarela.
"Dia sendiri yang buat surat bukan dari kita. Kemarin itu bentuk menghormati dari kami. Jika tidak mau beliau secara sukarela akan mengosongkan, itu yang ditulis disurat pernyataan tersebut," ucapnya.
Sejauh ini pihaknya juga belum memberikan laporan ke pihak Panitera PN Malang. Dirinya memilih lebih dahulu berkoordinasi dengan kliennya dan baru akan melaporkan ke PN Malang.
"Kami ketemu klien kami dahulu, nanti akan kami laporkan (ke PN Malang)," ujarnya.
Editor: Nani Suherni