get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Tawuran, Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun

Ruilslag Bermasalah, Warga Medokan Tagih Tanah Makam ke Risma

Rabu, 13 Maret 2019 - 14:18:00 WIB
Ruilslag Bermasalah, Warga Medokan Tagih Tanah Makam ke Risma
Perwakilan warga protes menagih tanah makam kepada Pemkot Surabaya, Rabu (13/3/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Puluhan warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim), berunjuk rasa di depan Gedung Balaikota, Rabu (13/3/2019). Mereka menuntut kejelasan tanah kas desa yang diruilslag oleh Pemkot untuk perluasan Makam Keputih.

Menurut warga yang didampingi lembaga anti korupsi ECJWO (East Java Corruption and Judicial Watch Organisation) Jatim, tanah seluas 6,1 hektare (ha) di kawasan Keputih, tiba-tiba berganti kepemilikan. Padahal, sesuai janji Pemkot Surabaya, tanah tersebut untuk perluasan Makam Keputih.

“Kok bisa status tanah itu tiba-tiba berganti atas nama seseorang dan sekarang kembali lagi atasnama Pemkot Surabaya. Apa ini rekayasa? Padahal tanah itu akan dipergunakan untuk makam, tapi di mana sekarang makam,” kata Ketua ECJWO Jatim, Miko Saleh, Rabu (13/3/2019).

Miko mengatakan, rencana pembangunan makam di tanah bekas kas desa itu telah disepakati Pemkot Surabaya. Klausul tersebut juga tertuang dalam kesepakatan saat proses tukar guling.

“Kenapa kami dibohongi. Dikemanakan tanah kami. Kami sadar dan sabar kalau kami ini masyarakat kecil. Kami sudah bersurat kepada Pemkot rapi kenapa tanah kami diabaikan,” katanya.

Karena itu, pihaknya meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menepati janji. Pemkot Surabaya harus membangun makam serta membersihkan mafia tanah yang diduga bermain dalam proses tukar guling tanah tersebut.

“Ada apa dengan Bu Risma. Kenapa diam saja melihat kejanggalan ini,” ujar laki-laki yang juga Caleg DPRD Jatim Dapil 5 Partai Perindo ini.

Untuk diketahui, proses tukar guling tersebut terjadi pada 2002. Sejumlan poin kesepakatan dihasilkan dalam proses tersebut. Berikut kesepakatan Pemkot Surabaya dan warga saat proses tukar guling.

1. Warga pemilik tanah ganjaran mendukung keputusan Pemerintah Kota Surabaya untuk mengganti alih fungsi tanah ganjaran ke fasilitas pemakaman di Kelurahan Keputih.

2. Pemerintah Kota Surabaya menyediakan tanah bersertifikat di Kelurahan Keputih seluas lebih kurang 6 ha sebagai ganti tanah ganjaran yang dialihfungsikan menjadi pemakaman umum.

3. Pemilik ganjaran mendapat kompensasi Rp400 juta serta mendapat jatah makam seluas 5000 meter persegi. Apabila warga yang ber-KTP Medokan Semampir meninggal dunia, tidak perlu membayar retribusi makam.

4. Warga pemilik ganjaran mendapat kompensasi sebesar Rp2 juta dari Pemkot Surabaya.

5. Apabila dikemudian hari tidak dijadikan makam umum, maka kesepakatan ini akan ditinjau kembali.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut