RPA Perindo Minta Pemerintah Akomodasi 60 Anak di Tulungagung yang Belum Dapat Sekolah
SURABAYA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendesak pemerintah agar secepatnya mengakomodasi 60 anak di Tulungagung yang belum mendapat bangku SMA. Pasalnya, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung, berhak mendapatkan pendidikan, terutama pendidikan Sekolah Dasar.
"Kami berharap, sebelum perayaan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus, anak-anak sudah diterima di SMA. Bayangkan, satu bulan lebih mereka belum sekolah. Ini bukan kita merdeka, malah kita dijajah," kata Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina, Senin (14/8/2023).
Editor: Ihya Ulumuddin