Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, Jalani Masa Pengenalan Lingkungan
SURABAYA, iNews.id – Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penahanan dilakukan sejak Minggu (27/10/2024) malam, tak lama setelah penangkapan di kediamannya.
Selama kurun waktu satu minggu ke depan, Ronald Tannur akan menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapenalling. Selama masa ini, dia tidak diperkenankan untuk dikunjungi oleh keluarga atau kerabat.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Surabaya, Tomi Elyus membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, setelah tiba di Rutan, Ronald Tannur langsung menjalani serangkaian proses administrasi sebelum ditempatkan di sel isolasi.
"Ditempatkan di sel Mapenaling di Blok A, kamar A3," ujar Tomi dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).
Editor: Kurnia Illahi