Respons Bupati Ahmad Muhdlor Jadi Tersangka KPK: Saya Mohon Doa Seluruh Warga Sidoarjo
SURABAYA, iNews.id - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang kerap disapa Gus Mudhlor menanggapi penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo senilai total Rp2,7 miliar.
Gus Muhdlor mengaku menghormati keputusan KPK. Selanjutnya terkait langkah hukum atas penetapan tersangka itu, dia akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.
“Saya mohon doa seluruh warga Sidoarjo. Masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Yang jelas, proses ini kami hormati karena ini negara hukum,” katanya saat menghadiri halalbihalal bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah menganalisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
"Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka sekaligus menahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perkara bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka tetapi dipotong tersangka SW.
Ghufron menyebut, besaran insentif yang dipotong beragam mulai dari 10 persen hingga 30 persen. Agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum, SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi berbagi pesan.
Editor: Donald Karouw