Residivis Pencurian Motor 6 Lokasi di Surabaya Nangis saat Tertangkap, Ngaku Ingat Ortu
Senin, 07 November 2022 - 17:28:00 WIB
"Hasil kejahatannya dijual ke seorang penadah dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta, hasilnya dipakai mabuk-mabukan dan foya-foya," ucap Hary.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian