Residivis Pencurian di Sidoarjo Ditangkap usai Bobol Toko Bangunan, Aksi Terekam CCTV
Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:24:00 WIB
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu handphone dan laptop sebagai barang bukti.
Wakasatreskrim Polres Sidoarjo, AKP Imam Yuwono mengatakan, sebelumnya, pelaku juga sudah melakukan dua kali pencurian. Pertama di Blitar dan kedua di Sidoarjo.
“Pekerjaan pelaku ini tidak jelas. Kadang minta-minta, kadang mengamen,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, residivis ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Umaya Khusniah