Residivis Pencurian di Sampang Ditangkap Polisi, Kali Ini Terlibat Kasus Sabu
Senin, 10 Februari 2025 - 12:04:00 WIB

"Saat ini tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Tersangka juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan lebih dari Rp10 miliar.
Editor: Donald Karouw