get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Wisata di Lamongan yang Wajib Dikunjungi, Nomor 2 Bikin Betah Seharian!

Residivis Pencurian di Sampang Ditangkap Polisi, Kali Ini Terlibat Kasus Sabu

Senin, 10 Februari 2025 - 12:04:00 WIB
Residivis Pencurian di Sampang Ditangkap Polisi, Kali Ini Terlibat Kasus Sabu
Anggota Satresnarkoba Polres Sampang menangkap residivis pencurian yang terlibat kasus sabu. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

"Saat ini tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Tersangka juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan lebih dari Rp10 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut