Residivis Pencurian di Bangkalan Tertangkap usai Bobol Minimarket Milik Ponpes
BANGKALAN, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial AG, warga Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Dia merupakan residivis yang diduga telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Kecamatan Kamal.
Salah satu TKP pencurian yakni di minimarket pondok pesantren (ponpes) dan panti asuhan Darunnajah. Aksinya terekam CCTV.
Dalam aksinya saat itu, AG berhasil membawa kabur uang tunai serta sejumlah barang yang berada di mini market.
"Pelaku ini residivis, dia pernah mendekam di lapas," kata Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahtera, Kamis (16/3/2023).
Kepada polisi, AG mengaku telah membobol minimarket di Bangkalan sebanyak empat kali.
Tak hanya itu, dia juga mengaku kerap melancarkan aksi pencurian di sejumlah rumah kos mahasiswa di sekitar Universitas Trunojoyo dengan menggasak HP hingga sepeda motor.
"Ada (ambil) HP, parfum, juga di kos-kosan dekat kampus Universitas Trunojoyo," kata Andy.
Akibat perbuatannya, AG harus mendekam di sel Mapolsek Kamal. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berikut ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian