get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Canggih! Mahasiswa di Wonogiri Bobol M-Banking Raup Rp10 Juta

Residivis Pencurian di Bangkalan Tertangkap usai Bobol Minimarket Milik Ponpes

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:32:00 WIB
Residivis Pencurian di Bangkalan Tertangkap usai Bobol Minimarket Milik Ponpes
Residivis pencurian tertangkap usai membobol minimarket milik Ponpes Darunnajah di Bangkalan. (Foto: Taufik Syahrawi/iNews)

Akibat perbuatannya, AG harus mendekam di sel Mapolsek Kamal. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berikut ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut