Rekayasa Penggerebekan, 6 Polisi Gadungan di Banyuwangi Sekap dan Peras Korban
BANYUWANGI, iNews.id - Polresta Banyuwangi menangkap enam polisi gadungan pelaku pemerasan. Komplotan ini ditangkap setelah berpura-pura sebagai anggota polisi danmenyekap korban untuk diperas.
Keenam polisi gadungan tersebut yakni NH alias HS, alamat Puger Jember, PR warga Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan, Jember, DD warga Wuluhan, DN alias KB warga Krajan Jember serta SM dan SD. Kawanan ini mengaku sebagai anggota Reskoba Polda Jawa Timur (Jatim).
Kasus ini penipuan dan pemerasan ini terbongkar setelah korban MJ (60 tahun), warga Dusun Sidodadi Desa Karetan, Purwoharjo, Banyuwangi melapor kepada polisi. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan membekuk keenam pelaku.
Kapolresta Banyuwangu AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, pemerasan ini bermula saat korban MJ didatangi tersangka SM dan diajak untuk nyabu, namun tidak mau. Tak lama kemudian, rumah korban didatangi tiga orang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian Polda Jatim bagian narkoba.
Selanjutnya, korban MJ dan tersangka SM seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil. Saat itu tangan MJ diikat ke belakang dan mata korban ditutup dengan topi ninja.
"Tiga pelaku yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut membawa mereka menuju ke Polda Jatim dan diketahui kemudian korban dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu," katanya, Senin (27/12/2021).
Di tempat itulah korban MJ dimintai uang Rp40 juta. Sementra tersangka SM dimintai Rp60 juta. Alasannya agar tidak dibawa ke Polda Jatim. Namun, karena korban tidak mempunyai uang selanjutnya tersangka SM berinisiatif menelpon pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban SR untuk membayar uang sebesar Rp40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.
"Karena istri korban tidak punya uang, maka istri korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa Mitsubishi Kuda. Sesampainya di Ambulu tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan uangnya diserahkan tersangka SM, seolah-olah uang tersebut sebagai uang damai. Setelah itu korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan menyelidikan dan mengamankan tersangka SM dan SD. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba.
"Setelah mengamankan dua pelaku SM dan SD, tim berhasil mengamankan tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti uang tunai Rp4 juta, kartu ATM BCA, satu unit Mobil Mitzubishi Kuda Warna Merah (milik korban) dan lima unit Handphone milik para tersangka.
Atas kasus ini para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara sembilan tahun.
Editor: Ihya Ulumuddin