Rekam Video Porno Kebaya Merah, 2 Tersangka Dibayar Rp750.000 oleh Pemesan
Keduanya dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 12 laptop, dua hardisk, dua handphone, dan satu lembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, tertanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, video porno perempuan berkebaya merah yang diduga dibuat di sebuah hotel di Surabaya viral. Video berdurasi 16 menit itu tersebar di media sosial.
Video itu muncul dengan cerita antara pegawai dan tamu hotel. Awalnya, perempuan yang mengenakan kebaya merah dan bawahan kain batik itu disuruh masuk ke kamar oleh tamu pria. Sang wanita lantas masuk ke kamar.
Ketika di dalam kamar, wanita itu disambut tamu pria yang hanya memakai handuk putih. Sosok pemeran perempuan maupun pria kurang bisa dikenali karena mengenakan penutup wajah.
Editor: Rizky Agustian